Wali Kota Tangerang, Sachrudin mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Dua Raperda tersebut mengatur tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Kota Tangerang, serta Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dukungan itu disampaikan Sachrudin dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (2/9/2026), saat memberikan pendapat Wali Kota terhadap penyampaian penjelasan dua Raperda inisiatif DPRD.
Sachrudin mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai turut mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Sehubungan dengan telah disampaikannya penjelasan atas dua Raperda inisiatif DPRD, Pemkot Tangerang menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Sachrudin di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang.
Menurut dia, pembahasan kedua Raperda perlu dilakukan secara konstruktif dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Hal itu penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki arah yang jelas dan tepat sasaran.
“Melalui pembahasan yang konstruktif dan kolaboratif, kami berharap kedua Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tangerang,” tutur Sachrudin.
Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang pada prinsipnya menyambut baik pembahasan kedua Raperda tersebut bersama DPRD.
Namun, proses pembahasan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.
Ia berharap regulasi yang nantinya disepakati tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Ini merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” kata Sachrudin. (Agu)






























