Satpol PP Kota Tangerang Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online

11
Satpol PP Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online/ist
Katakota.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin dalam keterangannya pada Kamis (22/12).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjabarkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.
“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” ungkap Wawan.
Wawan melanjutkan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang “perantara” yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang.
“Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan  pembinaan lebih lanjut.” pungkasnya.(ditca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.