Tangerang,Katakota.com- Tim pengawas orang asing (timpora) yang tergabung bersama Imigrasi, TNI, Polisi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan izin sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Tangerang.
“Kami menjalankan amanat Permendagri tahun 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di Daerah,” kata Kepala Seksie Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang, Achmad Dimyati, Kamis (5/10/2017), di Pabrik Stretchline, Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan Pengawas Orang asing, akan dilakukan di sejumlah kawasan berikat di Kota Tangerang.
“Kami juga akan datangi sejumlah kawasan permukiman warga asing, ada kos-kosan, dan aprtemen,” paparnya.
Dijelaskannya, dari dua pabrik garment bidang produksi pakaian dalam PT Stretchline dan PT Sumber Bintang Rejeki yang didatangi, dipastikan semua dokumen izin kerja dan tempat tinggalnya sesuai prosedur.
“Semua ada 8 WNA, rata-rata dari Sri Langka, Filipina dan Myanmar satu orang, semua dokumen ketenagajerjaan mereka, izin tinggal dan sebagainya lengkap,” ucap dia.
Menurut Dimyati, pihaknya sempat menerima beberapa laporan dari Kecamatan Batu Ceper terkait permintaan sejumlah WNA atas pembuatan dokumen kependudukan sebagai WNI.
“Kami banyak mendapat laporan, WNA ini meminta dibuatkan KTP el, kami tahu juga di kawasan Batu Sari ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing, tapi saat kami kroscek izin dan semua dokumennya lengkap,” tandasnya.
Chamindra Ruwan Kumara, Tenaga Kerja Asing asal Sri Langka yang bertugas sebagai supervisor pengawasan warna bahan karet garmen di pabrik tersebut, mengaku sudah 3.5 tahun bekerja di pabrik garment itu.
Dia juga mengaku betah bekerja di Indonesia dan memimpin para pekerja Indonesia yang menjadi bawahannya.
“Betah, saya senang tinggal dan kerja di sini,” katanya.(ACW)





























