Vanessa Angel Batal Diperiksa Polisi, Alasan Sakit

3
Vanessa Angel di Polda Jatim. ©2019 Merdeka.com

Katakota.com, -Pemeriksaan terhadap artis film televisi (ftv), Vanessa Angel di kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur, Jumat (25/1), dipastikan batal. Vanessa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikabarkan sakit sehingga tak dapat memenuhi panggilan pada hari ini.

“Alasannya masih sakit,” kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (25/1) sore.

Kondisi Vanessa yang sakit diketahui setelah penyidik Polda Jatim melakukan komunikasi dengan kuasa hukum Vanessa, Milano.

“Terkait dengan VA tadi sudah dua kali telepon menegaskan, bahwa pengacaranya menyampaikan minta maaf, untuk saudari VA tidak datang hari ini,” kata dia.

free games casinos slots

Dengan ketidakhadiran artis berusia 27 tahun itu, maka polisi pun menjadwalkan pemanggilan kedua Vanessa pada Rabu (30/1) mendatang. “Dijadwalkan hari Rabu dan kami akan panggilan kedua ini terkait dengan VA,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, panggilan terhadap Vanessa itu, dilakukan lantaran sebelumnya yang bersangkutan tak hadir saat pemanggilan pertama untuk wajib lapor.

Kendati demikian, soal penahanan Vanessa sebagai tersangka, Barung tak dapat memastikan. Menurutnya ditahan atau tidaknya Vanessa merupakan wewenang penyidik.

Barung menambahkan, penahanan tersangka Vanessa bisa dipertimbangkan dari dua faktor, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif. “Faktor obyektif adalah yang bersangkutan disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan,” kata dia.

Namun, dalam faktor subyektif, kata dia, Vanessa bisa saja tak ditahan, jika yang bersangkutan tak memiliki potensi melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam serangkaian pengusutan kasus prostitusi online yang melibatkan banyak artis dan model. Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Selain pembuktian melalui jejak digital, polisi juga mendengar masukan dari sejumlah pakar seperti ahli pidana, bahasa, ITE, dan juga Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penyidik diketahui telah menghimpun bukti-bukti berupa foto dan percakapan Vanessa terhadap muncikari yang bisa menguatkan penetapan status tersangka Vanessa Angel.

Dari data forensik dan fakta-fakta yang ada, Vanessa Angel disebut telah mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang menjurus ke arah asusila.

Sumber : CNNindonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.