1.848 Surat Suara Rusak Pilkada Kota Tangerang Dimusnahkan

13
1.848 Surat Suara Rusak Pilkada Kota Tangerang Dimusnahkan,(Katakota.com/adit)

Tangerang, Katakota.com– Panwaslu dan KPU Kota Tangerang memusnahan 1848 surat suara rusak Pilkada Kota Tangerang 2018. Pemusnahan tersebut dilakukan di sekretariat KPU, pada Jumat, (22/06).

“Kami Ingin memastikan surat suara yang tidak terpakai lalu tersortir bisa dimusnahkan hari ini dan ini bentuk transparansi. Dan surat suara ini tidak boleh dipakai serta tidak boleh digunakan lagi,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.

Selain itu, menurut Agus pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen KPU agar proses prosedur administrasi yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan.

“Ya tentunya secara akuntabel dan berintegritas,” ungkapnya.

Ribuan kertas pencoblosan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan satu persatu ke dalam mesin pencacah kertas.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan pada tanggal 1-6 Juni 2018 lalu.

“Kami menyortir 1.056.597 surat suara yang datang, dimana 1.057.567 surat suara untuk keperluan pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan apabila nantinya ada Pemilihan ulang,” ujarnya.

Dalam proses penyortiran tersebut, terdapat surat suara yang rusak sehingga tidak lagi dapat dipakai. Untuk itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah.

“Setelah melakukan sortir kita dapati 1.848 surat suara yang rusak diantaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram, kita inventarisir dan akan kita musnahkan, agar tidak ada surat suara bermasalah 27 Juni nanti,” ujarnya. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.