Warga Laporkan Wali Kota Cilegon ke Polda Banten

26

Serang, KataKota – Warga Cikuasa Pantai dan Keramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon melaporkan Wali Kota Cilegon Tubugus Iman Ariyadi ke Polda Banten.

Laporan tersebut dilakukan terkait peristiwa penggusuran rumah warga pada tanggal 8-9 Agustus 2016 lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon beralasan bahwa penggusuran dilakukan karena terjadi praktek prostitusi di rumah-rumah warga yang dibangun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut.

“Wali Kota Cilegon telah memfitnah warga melakukan praktik prostitusi,” ujar. Kuasa hukum warga, Evy Shofawi Hayz di Mapolda Banten, Jumat (4/8).

Evy menegaskan, Pemkot Cilegon tidak dapat membuktikan tuduhan itu dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang beberapa waktu lalu. Selain itu, terkait tindakan penggusuran, Silvi menilai Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi tidak memiliki hak untuk membongkar bangunan milik warga tersebut.

Evy lebih lanjut mengatakan, Wali Kota Cilegon baru mendapat surat izin pemanfaatan lahan dari PT KAI pada tanggal 15 Mei 2017.

“Ini membuktikan bahwa tindakan penggusuran bangunan warga yang dilakukan Pemkot Cilegon pada tanggal 8-9 Agustus 2016 tidak memiliki dasar hukum dan tidak berdasar,” ujarnya.

Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi menilai rumah warga yang dibangun di atas lahan milik PT KAI itu sudah sangat meresahkan. Iman berdalih, ada laporan masyarakat yang mengatakan di lokasi itu telah terjadi praktik prostitusi.

“Kami tetap melakukan penggusuran, karena banyaknya laporan masyarakat jika tempat tersebut di jadikan tempat prostitusi. Silakan saja kalau mau menempuh jalur hukum. Penggusuran tetap dilaksanakan. Lokasi tersebut rencananya akan kami jadikan taman atau ruang teruka hijau,” ujar Iman pada saat itu. (Q/KK).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.