Tangerang,Katakota.com- Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan AS (33) pelaku pengedar ganja.
Penangkapan berdasarkan keresahan dan pengaduan masyarakat atas rumah kontrakan AS di Jatiuwung, RT03/05 Kelurahan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang tidak pernah sepi dari aktifitas warga yang terus bergantian keluar masuk rumah kontrakannya. Tanpa diketahui keperluannya.
“Mendapatkan informasi tersebut piket reskrim yang dipimpin kanit Reskrim Ipda Tomy langsung melakukan pengecekan dan sesampai di TKP piket reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap kontrakan tersebut,” ucap Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji.
Dijelaskannya pada saat itu, pelaku bersembunyi di kamar mandi kontrakan tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan itu dan didapati belasan paket ganja siap edar.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Polisi berhasil mengamankan, 12 bungkus ganja paket Rp. 50.000, 19 bungkus ganja paket Rp. 25.000, uang tunai Rp. 420.000, dan unit handphone Merk Nokia.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 111 dan 114 dan 127 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(ACW)

























