Pemerintah Kota Tangerang melakukan perbaikan di tiga ruas jalan yang mengalami kerusakan. Perbaikan tersebut berlangsung di Jalan Moh. Toha, Jalan Iskandar Muda, dan Jalan Marsekal Suryadarma Ali.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama pekerjaan berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengimbau masyarakat yang hendak menuju wilayah Kabupaten Tangerang maupun sebaliknya untuk menggunakan jalur alternatif.
“Kami menghimbau sekiranya masyarakat yang dari arah kabupaten ataupun masyarakat kota yang menuju kabupaten bisa menggunakan ruas Jalan Bayur ataupun ruas Jalan Iskandar Muda,” kata Achmad saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (10/8/2026)
Menurutnya, penggunaan jalur alternatif diperlukan agar ruas Jalan Iskandar Muda yang tengah diperbaiki tidak menampung volume kendaraan terlalu besar.
“Harapannya, Jalan Iskandar Muda yang sedang diperbaiki tidak menampung volume kendaraan yang terlalu besar,” ujarnya.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di Jalan Marsekal Suryadarma Ali. Achmad mengatakan pengalihan arus secara penuh tidak memungkinkan dilakukan di sejumlah segmen jalan tersebut.
Karena itu, Dishub Kota Tangerang akan menerapkan sistem contraflow pada beberapa segmen ruas jalan yang tengah diperbaiki.
“Nah, kemudian selanjutnya untuk di Jalan Marsekal Suryadarma, karena memang di segmen ini tidak dapat dilakukan pengalihan arus, oleh karenanya kami akan mencoba untuk melakukan contraflow di beberapa segmen ruas perbaikannya,” jelasnya.
Achmad mengimbau masyarakat menghindari ruas jalan yang sedang dalam proses perbaikan dan memilih jalur alternatif untuk mengurangi potensi kemacetan.
“Harapannya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kiranya untuk menghindari ruas-ruas jalan yang sedang diperbaiki dan mencoba untuk mencari jalur alternatif lainnya,” katanya.
Terkait durasi rekayasa lalu lintas, Achmad menyebut pengaturan tersebut diperkirakan berlangsung selama masa pekerjaan perbaikan jalan. Namun, dia memperkirakan pekerjaan berlangsung sekitar tiga bulan.
“Kurang lebih tiga bulan mungkin,” ungkapnya.
Selain rekayasa arus kendaraan, Dishub juga meminta pelaksana proyek menempatkan personel untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Achmad menjelaskan penempatan petugas merupakan salah satu kewajiban pelaksana kegiatan yang tercantum dalam rekomendasi rekayasa lalu lintas.
“Kalau terkait dengan petugas, hal ini kami berikan kewajiban kepada si pelaksana kegiatan. Karena salah satu rekomendasi rekayasa lalu lintas adalah menempatkan personel untuk mengatur lalu lintas di sekitar area proyek pembangunan,” tuturnya. (Agung)































