Begini Cara Proses Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

7
Para pelaku industri rumahan diajak untuk mengantongi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) demi perkembangan usaha. Syaratnya pun mudah dan cepat di proses di DPMPTSP Kota Tangerang.
Kurun waktu  tahun 2012 hingga menjelang akhir tahun 2019 ini DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan SPPIRT sebanyak 367 dengan rata-rata per tahun tak lebih dari 75 penerbitan.
Kabid Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPMPTSP Kota Tangerang, Dyah Utami mengungkapkan, pelayanan mengurus izin penerbitan SPPIRT di DPMPTSP Kota Tangerang sangat mudah.
Terdapat tiga langkah yang harus dilewati para pemohon. Tahap awal, kata Dyah, pemohon melakukan pendaftaran dengan melampirkan 14 persyaratan melalui website
perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Ke-14 peryaratan yang harus dilengkapi itu di antaranya;
1. Scan KTP penanggungjawab IRTP
2. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS
3. Scan hasil labiratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu)
4. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
5. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
6. Contoh produk makanan/minuman
7. Scan surat pernyataan mentaati : UU No 18/2012 tentang Pangan & PP No 69/2009 tentang Kesehatan & UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No 28/2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (bermaterai 6.000)
8. Scan desain label produk
9. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
10. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
11. Scan sertifikat penyuluhan keamanan pangan
12. Scan KTP pemilik
13. Scan denah bangunan dan peta lokasi
14. Scan sertifikat halal dari MUI untuk pencantuman kata “Halal” pada label
Dikatakannya, jika persyaratan sudah sesuai, DPMPTSP akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan sesuai, Dinas Kesehatan pun akan memberikan rekomendasi penerbitan SPPIRT ke DPMPTSP. Kemudian, DPMPTSP akan menerbitkan SPPIRT secara gratis.
“Waktu penerbitannya hanya 21 hari,” kata Dyah.
Dyah menambahkan, terdapat 15 jenis usaha pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPPIRT, di antaranya; hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, hasil olahan sayur, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahnya, minyak dan lemak, selai-jeli-dan sejenisnya, gula-kembang gula-dan madu, kopi dan the kering, bumbu, rempah-rempah, minuman serbuk, hasil olahan buah, hingga hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
“Jadi, kalau produk seperti makanan pempek dan bakso tidak termasuk dalam memperoleh izin SPPIRT,” ucapnya.(*)
BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.