Tangsel,Katakota.com- Pemkot Tangsel mengklaim memperketat proses perijinan agar sesuai dengan mekanisme dan aturan tata ruang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Kota Tangsel, Musni Ahyani saat menghadiri diskusi publik refleksi 9 tahun Kota Tangsel pembangunan mau dibawa kemana?, digelar oleh Pokja Wartawan Harian Kota Tangsel (PWHTS) di Banten Resto, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, meskipun di Kota Tangsel berdiri pengembang-pengembang besar seperti Bintaro Jaya, Alam Sutera, BSD City dan pengembang lainnya, namun tidak serta merta Pemkot tidak memiliki peran dalam pembangunan.
“Banyak pertanyaan seperti itu bahwa Tangsel besar karena pengembang, namun kami memiliki peran mengarahkan pengembang, Bagaimana Pemkot berikan aturan dan kebijakan kepada pengembang,” ucapnya.
Dikatakannya, jika pengajuan perijinan tidak dipenuhi maka tidak akan dikeluarkan ijin pembangunan. Saat pengajuan perijinan banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi seperti Ruang terbuka, fasos dan fasum, kontribusi pemakaman warga, persampahan dan lainnya.
“Pemkot ketat dalam perijinan tata ruang, Misalkan usulan satu cluster harus ada pile banjir dan akses jalan, bila tidak dipenuhi tidak keluar ijin,” tegasnya.(Adit)




























