Tangerang – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang melakukan terobosan inovasi dalam perkembangan teknologi informasi. Pada tanggal 17 Agsutus 2016 lalu, telah diluncurkan aplikasi perizinan online untuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dengan adanya aplikasi ini, maka masyarakat tak perlu lagi membuat TDP dan SIUP secara manual namun bisa melakukannya secara online. Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan mutu pelayanan dan kemudahan kepada maasyarakat serta efesiensi kerja.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, aplikasi perijinan online merupakan salah satu dari enam aplikasi yang diluncurkan pada hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 Tahun. Lima aplikasi yang juga diluncurkan adalah Berita, Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA), E-Paper, Siap Kerja, Segar (Sistem Informasi Harga Pasar).
Khusus untuk aplikasi perijinan online, dimaksudkan untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus izin. Langkah ini pun sejalan dengan perkembangan teknologi, khususnya penggunaan smart phone atau telepon pintar oleh masyarakat.
Targetnya adalah, masyarakat bisa mengurus izin kapan saja dan dimana saja tanpa harus bolak – balik ke kantor. Ini pun sejalan dengan efektifitas dan efesiensi pelayanan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo agar pengurusan izin lebih cepat namun tetap memperhatikan aspek kelengkapan data.
Aplikasi perijinan yang diluncurkan, bisa diunduh oleh masyarakat dengan cara mendownload aplikasi Tangerang LIVE yang menyediakan enam aplikasi di dalamnya, yang diantaranya adalah aplikasi perijinan.
Diharapkan, dengan adanya Aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat akan lebih cepat dalam mendapat informasi serta efesien dalam pelayanan untuk kemajuan Kota Tangerang yang lebih baik.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang Karsidi menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan terobosan dengan meluncurkan perijinan online dan membagi pengurusannya hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Pertumbuhan Ekonomi di Kota Tangerang yang terus meningkat setiap tahunnya serta kemudahan perizinan dalam berinvestasi dan ketersediaan sarana membuat pelaku usaha berbondong – bondang menanamkan investasinya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang pun telah meluncurkan mobil perizinan keliling yang beroperasi di tiga wilayah yakni barat, timur dan tengah. Masyarakat jadinya tak lagi perlu datang ke kantor perizinan sebab sudah bisa dilayani melalui mobil perizinan keliling. Adapun pelayanan yang diberikan diantaranya IMB, izin gangguan, Siup, TDP, dan izin lain yang tidak tercover di kantor.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah pusat, Pemkot Tangerang memberikan kemudahan perizinan dengan melakukan pelimpahan sejumlah kewenangan perizinan dan nonperizinan ke kecamatan.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) telah didukung dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dan Perwal Nomor 13 tahun 2016 terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya PATEN maka akan meningkatkan nilai investasi sebab pelaku usaha mendapatkan kemudahan. Adapaun pelayanan non perizinan meliputi ekomendasi pembuatan dan herregistrasi segala bentuk perizinan selain yang termuat dalam pelayanan PATEN, rekomendasi pelayanan administrasi pencatatan sipil, rekomendasi pindah antar daerah, pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan kecamatan
dan penerbitan surat keterangan yakni pindah antar kecematan, ahli waris dan legalisasinya, keterangan tidak mampu dan keterangan lainnya
Sedangkan pelayanan perizinan yakni penerbitan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) fungsi hunian diluar kawasan perumahan dengan luasan bangunan sampai dengan 70 meter persegi, penerbitan izin usaha satuan pendidikan dasar (PAUD), play group, TK dan PKBM, penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala mikro
dan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK). (Adv)


























