Diduga Pencemaran Nama Baik, Wartawati di Tangerang Laporkan Dua Netizen

22

Tangerang, Katakota.com– Wartawati sebuah media online Maya Aulia Aprilianti (23) melaporkan netizen pemilik dua akun instagram ke Mapolrestro Tangerang pada Sabtu (24/2/2018) malam.

Maya menjelaskan kedua netizen tersebut telah memberikan komentar sentimen negatif kepada dirinya. Dara manis berusia 23 tahun itu pun merasa dihina dan nama baiknya dicemarkan.

“Ada dua orang yang dilaporkan, mereka melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saya,” ujar Maya, Minggu (25/2)

Salah satu akun Instagram yang dilaporkan yakni Windaip13. Menurut Maya, pemilik akun tersebut sangat menyudutkan dirinya serta memberikan perkataan yang tak senonoh.

“Saya tidak terima dengan apa yang mereka lakukan,” ucapnya.

Seperti diketahui perkara ini mencuat setelah ramainya pemberitaan di media massa terkait Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentikan Kepala SMKN 4 Kota Tangerang yakni Kusdiharto. Kusdiharto dicopot lantaran tersandung kasus yang membelitnya.

Pemberitaan tersebut pun menjadi viral di jagat media sosial. Sehingga menyedot perhatian netizen yang ramai memberikan komentar.

Termasuk dua pemilik akun yang dilaporkan Maya. Dalam komentar yang dilayangkannya itu, wartawan Banten Hitz ini dicaci maki oleh mereka.

“Sebelumnya saya pernah berusaha bertemu, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Maya.

Sejumlah barang bukti kini sudah dikantongi polisi. Atas perbuatannya tersebut kedua netizen yang dilaporkan ini terancam Pasal 27 Ayat 3 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukumannya empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp. 750 juta. “Semoga masalah ini bisa cepat selesai,” tandasnya. (dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.