Tangerang, Katakota.com– Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengatasi berbagai persoalan pertanahan Dinas Pertanahan Kota Tangerang gencarkan sosialisasi dan penyuluhan terkait peraturan dan perundang-undangan pengadaan tanah.
“Sosialisasi menjadi jembatan temu antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah yang akhirnya terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum,” ucap Kepala Dinas Pertanahan Muhamad Dikdik Suherdina.
Sosialisasi diberikan kepada perwakilan masyarakat meliputi RT dan RW di 13 Kecamatan di Kota Tangerang. Diharapkan sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan pengananan konflik terkait pertanahan.
“Dibentuknya Dinas Pertanahan, khusus dalam proses pengadaan tanah untuk mempercepat kegiatan pembangunan di Kota Tangerang,” jelasnya.
Ditambahkannya, penyediaan tanah untuk kepentingan umum prinsip dasar dalam pengadaannya yakni demokratis, adil, transparan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan asas musyawarah.
“Peradilan adalah pintu terakhir dalam menghadapi kebuntuan dalam musyawarah antara pemerintah yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah,” ucapnya.(dit)


























