Tangerang, Katakota.com – Disperindag Sosialisasikan Peraturan bupati Tangerang Tentang Miras Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (26/5/16).
Acara yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tigaraksa itu dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari para pelaku usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan, Satpol PP, Kepolisian, masyarakat umum.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Jarnazi.SE mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan bupati ini akan terus dilakukan dan akan menggandeng Satpol PP sebagai penegak aturan daerah untuk menyampaikan Peraturan bupati ke masyarakat secara langsung.
“Intinya bahwa kegiatan ini akan terus berjalan dan bisa dirasakan di lapangan. Dan mungkin kita juga akan libatkan personil, kita akan libatkan Satpol PP sebagai leading sector pengaman peraturan”
Bahwa Peraturan bupati tentang pengawasan minuman beralkohol (minol) ini lahir karena masifnya peredaran miras di Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya Peraturan bupati ini bisa mengurangi peredaran miras di Kabupaten Tangerang.
“Kita lihat sajalah, bisa dilihat peredaran minol ini sudah sangat banyak. Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan bupati ini bisa mengurangi peredaran miras ini”Ujarnya.
(Mad sutisna/KK).






























