DPRD kota tangerang siapkan raperda transportasi

5
DPRD Kota Tangerang saat menggelar rapat paripurna/ist

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi tengah dipersiapkan oleh DPRD Kota Tangerang. Raperda tersebut mengacu adanya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15 Tahun 2019.

free no deposit online casino

“Sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik,” ujar Edi Suhendi Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang,Senin (2/10)

Dikatakannya, sejumlah aturan akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini diantaranya pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.

“Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres misal tentang pengaturan LLAJ,” ungkapnya.

Kemudian juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintasnya dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.

“Termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya,” tambah Edi.

Dijelaskan politisi PKS ini, dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dpt terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

“Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda,” katanya.

Kemudian Raperda juga  tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportas atau angkutan.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.