Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meningkatkan daya saing kontraktor lokal.
Upaya tersebut dimulai dengan pembahasan kebijakan agar jasa konstruksi lokal mampu meningkatkan kompetensinya dan berdaya saing tinggi.
Hal itu dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discuccion (FGD) bertajuk maju bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) lokal menuju profesional, kompeten, dan berdaya saing.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda mengatakan, forum diskusi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat penyusunan kebijakan tersebut.
Dia pun menyoroti pentingnya pengaturan jasa konstruksi di Kaltim mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan.
“Kapasitas jasa konstruksi di Kaltim mencapai angka yang fantastis. Dari APBD provinsi saja, rata-rata dialokasikan Rp 4 triliun setiap tahun,” imbuh dia, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/11/2024).
Total pekerjaan konstruksi dari kabupaten/kota di Kaltim mencapai hampir Rp 10 triliun per tahun. Ditambah proyek IKN dan sektor swasta bisa mencapai Rp 70 triliun per tahun.
Besarnya nilai proyek konstruksi di Kaltim menuntut pengaturan yang jelas dan bijak agar terwujud infrastruktur berkualitas.
Nanda mengakui masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang.
Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.
“Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut.
Perda ini juga mengatur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi
“Kami berencana mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar K3. Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera,” tegasnya.
Nanda berharap FGD ini dapat menghasilkan masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi di Kaltim.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari seluruh masyarakat jasa konstruksi yang hadir pada hari ini,” pungkasnya.(kompas.com)