Indakop Kota Tangerang Sosialisasi Prosedur Eskpor Impor

186

Tangerang, Katakota.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang mengadakan sosialisasi kebijakan prosedur dan dokumen ekspor impor. Ada 80 pengusaha yang mengikuti kegiatan ini dan sebagai besar adalah pelaku ekspor dan impor di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang, Sayuti mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan para eksportir dan importir mengenai ekspor dan impor.

Hal ini seiring dengan berubahnya regulasi mengenai kegiatan eskpor dan impor di setiap negara dan salah satunya Indonesia. Untuk menghindari ketidakpahaman, maka dilakukan kegiatan ini.

Tentunya, agar setiap barang yang akan diekspor maupun impor, tidak mengalami hambatan atau penundaan.

“Kota Tangerang berada di lokasi yang strategis yakni dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Periuk. Jangan sampai, pelaku usaha mengalami kendala ketika akan mengirim barang karena adanya peraturan yang berubah,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri, Oke Sulendro menambahkan, nilai ekspor hingga bulan April 2016 tercatat Rp1.717.531.125.114 dengan kurs dollar yakni Rp13.300.

Sementara itu, untuk lima besar produk ekspor unggulan dari Kota Tangerang yakni alas kaki, bubuk coklat, tekstil, plastik dan kaca.

Sedangkan untuk sepuluh besar negara tujuan ekspor yakni China, USA, Jepang, Jerman, Inggris, Thailand, Australia, Korea Selatan, Malaysia dan Belanda.

Oke juga menambahkan, Indakop pun menginformasikan mengenai kelengkapan administrasi lainnya dalam kegiatan ekspor impor seperti halnya Surat Keterangan Asal (SKA).

Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.

Untuk diketahui, bagi exportir yang telah mempunyai SKA mendapatkan potongan bea masuk di negara tujuan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi merupakan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Kota Tangerang. Para pengusaha eksportir asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan bisa mendapatkan SKA tersebut secara cuma-cuma. Namun sebelumnya Eskportir juga harus sudah terdaftar di Kementrian Perdagangan melalui web site e-ska.kemendag.go.id. (Adv)

indakop (1)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.