Ini Poin Penting dalam Raperda Perlindungan Disabilitas

6
Mengawali tahun 2020, DPRD Kota Tangerang mengajukan dua Raperda inisiatif salah satunya tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua Badan Pembuat Perda DPRD, Edi Suhendi mengatakan, dalam Raperda penyandang disabilitas memuat berbagai poin penting dalam melindungi penyandang disabilitas. Pertama klausul yang mengatur ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas di setiap perusahaan.
“Perusahaan berkewajiban menerima karyawan penyandang disabilitas, besarannya 5-10 persennya,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut untuk memberikan semacam penghargaan bagi kaum disabilitas.
“Penyandang disabilitas secara fisik saja terkendala tapi memiliki kemampuan,” katanya.
Selain itu, Raperda juga akan mengatur tentang sarana dan prasarana umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Pemerintah dan swasta wajib menyediakan sarana yang ramah untuk disabilitas,” kata dia.
Selain itu dalam Raperda juga akan dibahas pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
“Salah satunya yang di prioritaskan adalah biaya kesehatan diringankan atau ditanggung oleh pemerintah,” ucap politisi PKS ini.
Diketahui berdasarkan data dinas sosial setempat, penyandang disabilitas di Kota Tangerang diperkirakberjumlah 4.800 orang.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.