Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Diselesaikan

3

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, meminta penyelesaian sengketa lahan yang berdampak pada penutupan akses Jalan Kemuliaan, Kecamatan Cipondoh, segera dituntaskan melalui mekanisme hukum. Kejelasan status kepemilikan lahan dinilai menjadi kunci agar akses jalan yang digunakan masyarakat dapat kembali berfungsi dan pemerintah dapat melakukan pembangunan. (Agung)

Rusdi saat ditemui di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (5/7/2026) mengatakan, persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah kepastian hukum atas status lahan yang saat ini digunakan sebagai akses jalan. Selama status kepemilikan belum jelas, Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut.

“Yang menjadi persoalan hukum segera diselesaikan agar status lahannya jelas. Kalau belum ada kejelasan, pemerintah kota tidak bisa melakukan apa pun, termasuk perbaikan jalan maupun pembangunan drainase,” kata Rusdi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), lokasi tersebut tercatat sebagai jalan. Namun, status kepemilikan lahannya masih atas nama pemilik lama sehingga perlu dipastikan apakah telah menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) atau masih menjadi hak ahli waris.

Menurut Rusdi, kepastian tersebut penting mengingat jalan itu telah lama digunakan sebagai akses masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan dan kapling di sekitarnya.

“Yang perlu dipastikan apakah itu sudah menjadi fasilitas umum atau masih menjadi milik ahli waris. Itu yang harus diperjelas secara hukum,” ujarnya.

Rusdi menegaskan, sengketa kepemilikan tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Ia meminta seluruh pihak menempuh jalur hukum agar diperoleh kepastian yang dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan.

“Prinsipnya, apa yang menjadi sarana publik tidak boleh terganggu oleh kepentingan apa pun. Sengketa silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum, tetapi akses jalan yang menjadi kepentingan masyarakat harus diutamakan,” ucapnya.

Ia menambahkan, tanpa kejelasan status lahan, pemerintah daerah juga tidak dapat mengalokasikan program pembangunan di lokasi tersebut. Kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat apabila terjadi kerusakan jalan maupun persoalan drainase.

“Kalau statusnya belum jelas, sampai kapan pun pemerintah kota tidak bisa mendorong pembangunan di sana. Karena itu, sengketanya harus segera diselesaikan melalui pengadilan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Rusdi.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.