KPK Tahan Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon

7
Ilustrasi

Jakarta, Katakota.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti, Kamis (28/9) malam. Donny ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait pemulusan izin Analisis Dampak Lingkungan Amdal (Amdal) untuk pembangunan mal Transmart.

Donny diduga menyamarkan uang suap kepada Tubagus Iman dengan CSR (Corporate Social Responsibility) PT KIEC kepada Cilegon United Football FC.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Donny yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB hanya tersenyum saat disinggung alasan memberikan uang dengan menyamarkannya melalui CSR kepada Cilegon United Football Club. Donny pun menjawab diplomatis saat dikonfirmasi pemberian tersebut telah diketahui dan disepakati oleh jajaran direksi.

“Kita ikuti prosesnya,” kata Donny sambil tersenyum.

Donny merupakan satu-satunya tersangka yang tidak turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/9). Donny membantah disebut kabur saat operasi senyap tersebut. Donny mengklaim berada di rumahnya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak kemana-mana, saya di rumah menunggu surat panggilan dari KPK,” tuturnya.

Donny berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Donny meyakini proses hukum ini bagian dari rencana Tuhan terhadap dirinya dan keluarga.

“Saya beserta keluarga alhamdulillah ikhlas menerima kenyataan ini,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Donny, Sugiyono mengakui pemberian uang kepada Cilegon United FC telah dibahas dan disetujui jajaran direksi. Sugiyono menyebut uang itu merupakan murni sponsorship untuk klub sepakbola tersebut.

“Pemberian atau menjadikan KIEC sebagai pihak yang menjadi sponsor di club sepakbola Cilegon, itu adalah murni kerja sama sponsorsip yang bersifat keperdataan, yang sebelumnya sudah dikaji dari sisi ritel, kewajaran, dari sisi best practices dan dari sisi pengambilan kebijakan dari sisi direksi,” katanya.

Sugiyono mengklaim PT KIEC tidak memiliki kepentingan dalam izin Amdal pembangunan mal Transmart. Menurutnya, perizinan tersebut ditangani oleh Brantas Abipraya dan BMR sebagai kontraktor.

“Izin itu memang ada, tapi itu kan sudah diurus oleh kontraktor. Kontraktornya BMR dan Brantas Abipraya. Jadi posisi KIEC sudah tidak berkaitan dengan izin. Uang itu kan bukan untuk izin, itu untuk sponsorsip,” katanya.

KPK menyebut pemberian melalui skema sponsorship untuk menyamarkan pemberian suap kepada Tubagus Iman. Disinggung mengenai hal ini, Sugiyono enggan berkomentar berkomentar banyak.

“Itu wewenang KPK, tapi dalam perkara ini, yang kami ikuti di dalam tanya jawab tadi dalam proses berita acara adalah, bantuan murni, sponsorsip murni,” ujarnya.

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, penyidik menahan Donny di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Donny.

“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; seorang pihak swasta yang diduga perantara suap bernama Hendri; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandara Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, ‎Tubagus Dony Sugihmukti.

Tubagus Iman, dan Ahmad Dita Prawira diduga menerima suap dari Bayu Dwinanto, Eka Wandara dan Donny melalui Hendri terkait izin Amdal pembangunan Transmart di kawasan KIEC. Uang suap itu disamarkan melalui CSR berbentuk sponsorship kepada Cilegon United FC.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Iman, Dita dan Hendry yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

 

Editor    :

Sumber : Beritasatu

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.