KPK: Uji Materi Tak Hentikan Pengusutan Kasus E-KTP

2
Ilustrasi

Jakarta, Katakota.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto tak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Diketahui, Novanto mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu (15/11). Novanto menolak diperiksa dengan dalil menunggu putusan MK terkait uji materi yang diajukannya.

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK berdasarkan KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Untuk itu, proses hukum terus berjalan, meski terdapat pasal dalam salah satu UU tersebut yang sedang diuji materi di MK.

Hal ini dipertegas Pasal 58 UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam proses hukum, acuan yang digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian UU tersebut yang diuji di MK, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi ada penegasan di Pasal 58 UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sehingga dalam penanganan kasus e-KTP ini, kami akan berjalan terus,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Febri menyatakan, dalam proses penegakan hukum, KPK memiliki tanggung jawab dan tugas untuk menegakkan hukum secara adil dan berlaku sama terhadap semua orang. Jangan sampai ada kesan hukum tidak bisa menyentuh orang-orang tertentu.

“Apalagi jika mengaitkan dengan pemahaman bahwa hak imunitas berarti kekebalan hukum tanpa batas,” tandas Febri.

Diketahui, selain berdalih sedang mengajukan uji materi ke MK, Novanto mangkir dari pemeriksaan dengan alasan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Menurut Febri, meski disebut dalam UUD 1945, uraian lebih lanjut mengenai hak imunitas anggota DPR tercantum dalam Pasal 80 dan Pasal 224 UU MD3. Ditegaskan, aturan-aturan tersebut secara jelas menyatakan hak imunits anggota DPR terbatas dalam kaitannya menjalankan tugas sebagai legislator.

“Tentu hal itu tidak berlaku dalam hal ada dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan korupsi bukan bagian dari tugas DPR,” tegasnya.

Diketahui, Novanto mangkir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (15/11). Novanto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Atas ketidakhadiran Novanto, tim kuasa hukum menyampaikan surat kepada penyidik. Dalam surat itu, Novanto beralasan tak memenuhi panggilan penyidik karena menunggu putusan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, alasan Setnov tak bisa memenuhi panggilan KPK, lantaran lembaga anti korupsi itu belum mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.

 

 

Sumber :Beritasatu

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.