KTP Rusak Atau Hilang Ke Kantor Kecamatan Saja

8
KTP Rusak Atau Hilang Ke Kantor Kecamatan Saja,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com-Warga Kota Tangerang yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengalami kerusakan baik patah, terkelupas ataupun buram dapat diganti dengan cetak baru dengan mendatangi pelayanan di Kantor Kecamatan.

Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk pada Disdukcapil , Sri Warsini mengatakan, KTP yang mengalami kerusakan dapat diperbaiki. Caranya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang rusak ke kantor Kecamatan.

“Sementara untuk KTP yang hilang harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, nantinya petugas akan mendata dan menjadwalkan pencetakan KTP baru,” ujarnya.

Lanjutnya pelayanan kependudukan di Kecamatan juga melayani perekaman data sehari jadi untuk yang baru merekam.

Kemudian juga terdapat layanan perubahan biodata di KTP. Warga dapat membawa persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK), ijasah ataupun akta kelahiran.

“Akta kelahiran atau ijasah bertujuan mencocokan data, agar ketika dicetak tak mengalami kesalahan ,”ucapnya.

Terkait KTP elektronik saat ini perekaman telah mencapai 99,4 persen atau 1.276.440 penduduk wajib KTP. Sementara sisanya sebanyak 7.646 dimungkinkan telah pindah, meninggal dunia, memiliki dobel data ataupun yang bersangkutan sedang berada di luar kota maupun luar negeri.

“Bagi warga yang belum rekam dapat segera mendatangi kantor kecamatan, kemudian terkait dobel data pun akan dibantu pengecekannya oleh petugas,” ujarnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.