Tangerang, Katakota.com — Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali mengamankan pelaku penyelundupan barang terlarang Warga Negara (WN) Rusia berinisial B yang datang menggunakan pesawat Batik Air ID 7164 Kuala Lumpur – Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017 lalu.
Mantan tentara Rusia ini membawa 896 gram Hashish yang dibawanya menggunakan botol plastik produk suplement yang diisi padatan.
“Jadi modusnya barang itu atasnya dilapisi barang yang cukup lunak yang negatif, tetapi saat kita lakukan pemeriksaan laboratorium padatan yang di dalam tersebut mengandung Cannabinoid-Hasish,” ujar Kasat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga.
Diketahui B mendapatkan Hashish tersebut dari temannya yang bertempat di Nepal untuk dibawa ke Indonesia.
“Pelaku merupakan asli WN Rusia yang mendapatkan barang tersebut dari Nepal dengan alasan sebagai obat untuk proses penyembuhan dari sakit yang diderita,” ucapnya.
Dari hasil tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs 113 ayat 1 subs 111 ayat 1 dikarenakan hanya tidak lebih dari satu kilogram.
Penulis. :Faroy
Editor. : Q




























