Mulai 1 September, HET Beras Berlaku di Pasar Tradisional dan Ritel Modern

10

Jakarta, KataKota – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Penetapan ini mulai diberlakukan pada 1 September 2017. Selain itu, penetapan harga ini juga berlaku di seluruh pasar Indonesia.

Untuk pulau Jawa harga eceran beras jenis medium ditetapkan sebesar Rp9.450.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, “Pasar tradisional eceran dan juga pasar ritel modern harus menjual harga yang sudah ditetapkan. Dengan demikian pendekatan dilakukan adalah untuk kepentingan konsumen, petani dan badan usaha secara keseluruhan kita harus ciptakan satu iklim usaha yang berkeadilan,” ujarnya, dikutip dari Okezone,  Jumat (25/8).

Keputusan penetapan ini memang belum memuaskan semua pihak. Namun, dari sisi kepentingan tentu yang diutamakan adalah masyarakat.

“Kita tidak membiarkan yang besar membunuh yang kecil. Keseimbangan ini yang tidak semudah apa yang diucapkan tapi itu yang diberikan perhatian. Jadi ada yang berkeadilan, petani tidak dirugikan dan konsumen,” tukasnya. (Q/KK)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.