Tangerang, Katakota.com– Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan rumah mewah di Cipondoh yabg dijadikan pabrik narkoba golongan satu berjenis pil PCC. Pengungkapan itu bermula dari pengiriman paket di Bandara Soetta beberapa waktu lalu.
Rumah yang berada di RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu ditemukan barang bukti berupa lebih dari satu ton PCC dan sejumlah mesin pengolah obat-obatan terlarang itu.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Arief Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lima hari untuk menemukan pabrik pembuatan pil PCC ini.
“Kami menemukan lokasi pembuatan pil PCC ini berawal dari pengiriman paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Juli 2018,” kata dia.
“Dari situ kami kembangkan kasus dan melakukan penelusuran ke lokasi,” paparnya.
Menurutnya, paket tersebut berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan 1. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapat bahwa paket tersebut beralamat di Makassar.
“Kami melakukan penangkapan pada penerima paket, selanjutnya memburu orang terkait dalam kasus ini,” ucap Arief.(dit)


























