Dalam rangka mendukung pelayanan 3 in 1 Disdukcapil Kota Tangerang bekerjasama dengan 16 rumah sakit dan 91 bidan di Kota Tangerang.
Kepala Dukcapil Rina Hernaningsih mengatakan, dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran, masyarakat juga akan mendapatkan dokumen lainnya yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitu juga dengan akta kematian akan memperoleh dokumen KK dan KTP elektronik bagi pasangannya.
“Kemudian pelayanan 3 In 1 juga berlaku bagi masyarakat yang mengurus akta perceraian yang juga akan mendapatkan KK dan perubahan status di KTP,” papar dia.
“Ada juga pelayanan akta perkawinan yang akan mendapatkan 7 dokumen dan minimal 5 dokumen diperoleh dalam satu kali pengurusan, adapun dokumen yang diperoleh yakni akta suami-istri,KTP suami-istri yang telah berganti status, KK pihak perempuan dan laki-laki,” sambungnya.
Daftar RS yang Bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Tangerang
- RS An Nisa
- RS Aqidah
- Rs Ariya Medika
- RS Dinda
- RS Gebang Medika
- RSIA Makiyah
- RS Melati
- RS Mulya
- RSIA Mutiara Bunda
- RSIA Pratiwi
- RS Sari Asih Ciledug
- RS Sari Asih Karawaci
- RS Sari Asih Sangiang
- RS Tiara
- RB dan Klinik Aliyanti
- RB dan Klinik Gebang Medika.(Adit)



























