Penegakkan Perda 8 Tahun 2018 Untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

17

Petugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan wilayah, dengan melakukan penertiban keberadaan atribut beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) berbeda, yang terpasang di persimpangan Jalan Hasyim Ashari, Jumat (27/12/24).

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan atribut ormas salahi aturan, dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Atribut ormas di pusat keramaian masyarakat kita turunkan paksa, karena salahi aturan perda,” tutur Ayi saat berikan keterangan.

Adanya atribut ormas dapat memicu terjadinya gesekan antar ormas, sehingga ganggu kondusifitas dan membuat keresahan di masyarakat.

“Meminimalisir gesekan antar ormas, karena gesekan ormas meresahkan masyarakat, sekaligus memperindah Kota dengan tidak ada atribut ormas” sambungnya.

Selain atribut, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta Ormas untuk tidak mendirikan posko, dan pemasangan atribut harus melalui izin institusi terkait dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang.

Petugas akan melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan wilayah, agar tidak ada lagi ormas tertentu yang memasang atribut.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.