Tangerang, Katakota.com– Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan serta Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)Kota Tangerang selama kurun waktu 2014-2015 terus meningkat. Realisasi penerimaan yang baik berdampak kepada meningkatnya program pembangunan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, PAD Kota Tangerang didukung dari realisasi penerimaan PBB dan BPHTB. Tingginya realisasi pendapatan dari kedua pajak itu disebabkan kesadaran masyarakat yang didukung upaya massif Pemkot dalam menggali potensi pajak daerah.
“Penerimaan pajak dari masyarakat dikembalikan kepada masyarakat guna membiayai pembangunan dalam berbagai program seperti infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta peningkatan SDM masyarakat,” kata dia.
Lanjutnya, Pemkot Tangerang tak hanya menggenjot penerimaan tetapi juga membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dengan membebaskan PBB untuk buku 1 dengan nillai ketetapan Rp 0-100 ribu. Selain itu juga tidak mengenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau tarif 0% bagi waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum.
TABEL
PBB
2014 Rp 249.884.131.219,
2015 Rp 299.310.544.193
2016 Rp 343.715.664.670
2017 Rp 380.621.512.617
2018 S/D November Rp 384.641.573.637
BPHTB
2014 Rp 351.918.376.450
2015 Rp 350.005.140.351
2016 Rp 398.110.699.651
2017 Rp 587.414.677.156
2018 S/D November Rp 367.001.980.981
























