Jakarta, Katakota.com — Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan makanan kedaluwarsa di salah satu Ruko, Kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu, satu orang diamankan.
“Iya benar kami melakukan penggerebekan. Satu orang masih kami lakukan pemeriksaan inisial AA,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (19/3).
Polisi masih mendalami peredaran makanan kedaluwarsa ini. “Masih kami lakukan pengembangan diedarkan ke mana saja,” ujarnya.
AA, kata Edy, selaku kepala gudang. Dalam pemeriksaan sementara, AA meminta kepada anak buahnya sudah mengganti ekspired makanan anak yang sudah kedaluwarsa.
“Ada ciki makanan anak ya yang diubah kedaluwarsanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AA diancam dengan Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 dan 3 UURI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dana tau pasal 143 Jo pasal 99 UURI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sumber : Merdeka.com Uploader: Cecep R./Qy
























