Tangsel, Katakota.com– Polres Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban FH (13) mengalami putus jari manis di tangan sebelah kiri.
Ketiga pelaku, kata Fadli, yakni Rifki Ardiansyah (19) bekerja di pabrik alumunium, Rafli (22) bekerja di percetakan dan AB (12) ketiganya warga Peninggilan, Ciledug, kota Tangerang.
Ketiga pelaku, berhasil dibekuk oleh anggota Polres Tangsel yang melakukan penyamaran dan berteman dengan pelaku di media sosial Facebook.
“Ketiga pelaku dapat diamankan karena petugas kami polwan melakukan penyamaran dengan cara Eliciting (pertemanan di media sosial Facebook dengan salah satu pelaku) dan melakukan pertemuan dan akhirnya tersangka dapat di tangkap,” katanya.
Kejadian bermula saat korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya di Perum Palem Bintaro, tiba-tiba di datangi pelaku dan langsung menuduh telah memukul temannya.
“Saat itu korban sedang nongkrong dengan teman- temannya dan di datangi oleh pelaku yang mengatakan telah memukuli teman dari pelaku,” ujar Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Jumat (23/2)
Pelaku langsung mengarahkan celurit kearah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban, sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis dan harus diamputasi sehingga cacat permanen.
“Kejadian tersebut terjadi karena persinggungan antara korban dan pelaku karena lihat- lihatan, pelaku dan teman- temannya juga mabuk saat melakukan aksinya,” ungkapnya.
Ketiga pelaku sudah diamankan di polres Tangerang Selatan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku yang dibawah umur pihaknya melakukan pemeriksaan dengan didampingi
“Pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa celurit dan baju pelaku kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(dit)


























