Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras Di Jatiuwung

40

Tangerang,Katakota.com- Jajaran Polres Kota Tangerang Selatan menggerebek pabrik pembuatan obatan-obatan keras daftar G jenis Hexamine dan Tramadol. Di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kasus terungkap atas penyelidikan Polres Tangsel atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku yang tengah sibuk memproduksi obat-obatan sempat kaget melihat kedatangan polisi.

“Tim Vipers Polsek Serpong yang mengikuti dan membuntuti para pelaku,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto.

Pabrik tersebut merupakan tempat produksi langsung obat-obatan sediaan farmasi yang ilegal.Pihaknya mengamankan barang bukti berupa perangkat mesin pencetak, bahan-bahan dasar pembuatan obat seperti farmakope, titan, talt, zat pewarna dan pek.

“Tersangka yang kita amankan ada enam orang, Pelaku dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Terkait ijin operasional Kapolres memastikan usaha dan produksi obat-obatan keras ini tidak mengantongi perijinan resmi. Kepada polisi tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir.

Target sasaran peredaran obat-obatan keras yang bebas beredar di wilayah Tangerang Raya.komplotan tersangka sengaja mendistribusikan ke warung-warung serta toko-toko.

“Semua obat ini untuk penghilang rasa nyeri dan depresan. Tidak dijual ke apotek-apotek, Dalam Sehari pabrik obat keras illegal itu mampu memproduksi hingga 80 kilogram,” paparnya.(ACW)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.