Komisi II DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Rabu (19/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang dan membahas layanan tera.
Sekretaris Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan Komisi II DPRD Banten untuk melihat langsung pelayanan yang ada di UPT Metrologi Legal.
“Hari ini kunjungan kerja dari Komisi 2 DPRD Provinsi Banten ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dengan tujuan untuk melihat kantor UPT Metrologi legal termasuk menanyakan terkait tera,” kata Shandy.
Dalam kunjungan itu, Shandy menjelaskan bahwa rombongan melihat fasilitas yang digunakan dalam pelayanan metrologi legal. Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni pelaksanaan tera terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Metrologi legal menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian ukuran dalam transaksi perdagangan. Pengawasan dan pelayanan tera juga diperlukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPRD Provinsi Banten tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan kunjungan kerja Komisi II DPRD Banten dilakukan dalam rangka koordinasi mengenai penguatan pengawasan Metrologi Legal untuk perlindungan konsumen dan kepastian ukuran.
Kunjungan berlangsung di UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Jalan Mushollah Kebun Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Banten dan Disperindagkop UKM Kota Tangerang membahas upaya penguatan pelayanan metrologi legal, khususnya dalam memastikan masyarakat mendapatkan kepastian ukuran dalam setiap transaksi perdagangan. (Agu)






























