Polres Tangsel Ringkus 9 Pelaku Curanmor

16
TSK Pelaku Curanmor
TSK Pelaku Curanmor

Katakota.com– Polres Tangerang Selatan meringkus 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama bulan Januari 2018 di beberapa wilayah hukum Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, dari 4 kasus pencurian berhasil mengamankan 9 tersangka beserta barang bukti 9 unit sepeda motor dengan dominasi jenis motor matic, bebek, dan motor tril.

“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kami dengan polsek berhasil mengungkap 4 laporan polisi selama Januari,” kata Fadli di Mapolres Tangsel, Jum’at (2/2).

Barang Bukti TSK Pelaku Curanmor
Barang Bukti TSK Pelaku Curanmor

Dari 9 tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya terpaksa melumpuhkan 5 pelaku yang berasal dari Lampung dan Tangerang dengan timah panas.

“Lima diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres.

Motor-motor yang berhasil diamankan nantinya akan diserahkan kepada para pemilik kendaraan yang sah dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

“Kita sudah kembalikan dua sepeda motor, yang lain apabila bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan silahkan mengambilnya ke kantor kami,” terang Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.