Polsek Pondok Aren Ungkap Penipuan Puluhan Mobil Rental

online casino bonus offers
79
Penipuan Berkedok Rental Mobil Tertangkap
Penipuan Berkedok Rental Mobil Tertangkap

Tangerang, Katakota.com– Tim Vipers Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 42 lebih mobil rental dengan modus digadaikan.

Merlin, korban penipuan mengaku, awalnya pelaku menyewa mobilnya satu bulan, mulai 26 November sampai 26 Desember 2017. Kemudian, diperpanjang satu bulan, hingga 26 Januari 2018.

“Saya sudah usaha rental selama 7 tahun. Jadi, si Agung (pelaku) ini menyewa mobil saya satu bulan Rp4 juta. Pembayaran dilakukan perdua minggu Rp2 juta. Saya anggap sesuai untuk Avanza,” paparnya.

Ditambahkan Merlin, saat perpanjangan sewa, pembayaran Agus mulai bermasalah. Hingga akhirnya, dia minta sewa disetop hingga 26 Januari saja, dan minta mobilnya segera dikembalikan.

“Tetapi saat saya telpon, katanya mobil saya sudah disewakan oleh H Ilham. Ternyata, mobil saya digadaikan ke H Ilham, dan mobilnya ada di tempat usaha dia, di Pasar Malabar,” tambahnya.

Merasa tertipu, Merlin melapor ke Polsek Pondok Aren. Setelah menunjukkan lokasi mobilnya, selang satu hari petugas langsung bergerak mengambil mobil itu.

Kini, mobil Avanza bernopol B 1980 WFV warna silver miliknya sudah di Polsek Pondok Aren, bersama puluhan mobil hasil penipuan dan penggelapan Agus dari banyak rental lainnya.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro mengatakan, pelaku bernama Agung Ari Wibowo alias Agung, warga Jalan SD Inpres, RT03/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.

“Yang kita amankan tiga orang, pelaku utama bernama Agung, dan dua lainnya penadah, yakni H Ilham dan Suherdi,” kata dia, saat konfrensi pers di Polsek Pondok Aren, Rabu (7/2).

Dari total 42 mobil yang digelapkan, sebanyak 20 unit telah diamankan dari berbagai tempat, seperti di Pondok Aren, Pamulang, dan di kawasan Ciputat.

“Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan mobil seorang warga bernama Merlin Supatmi, warga Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, pada Senin 26 November 2017,” paparnya.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memakai modus menyewa mobil di rental senilai Rp4 juta perbulan.

“Ternyata mobil itu direntalkan kembali oleh pelaku. Jika tidak punya uang, mobil digadaikan. Lalu, pelaku menyewa mobil lagi di rental lain, dengan modal KTP dan nomor telepon, serta DP,” jelasnya.

Pelaku telah beraksi menjalankan penipuan dan penggelapan mobil itu sejak Maret 2017. Menurut pengakuan pelaku, mobil yang sudah dia gadaikan selama itu ada 42 unit.

“Pelaku sudah mulai beraksi sejak Maret 2017. Total mobil yang pelaku sewa dan gadaikan ada 42 unit dan baru 20 unit yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini dengan cepat viral di media sosial dan tersebar secara berantai melalui jejaring Whats App.

Akibat perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.