Katakota.com– Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo. memenangi gugatan melawan dewan pimpinan pusat partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Pontjo diketahui menggugat DPP Gerindra bersama delapan kader lainnya termasuk penyanyi Mulan Jameela ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan Pontjo ini tertuang dalam nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, mereka meminta ditetapkan oleh Partai Gerindra sebagai anggota dewan. Para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU RI sebagai turut tergugat. Hakim mengabulkan gugatan perdata Pontjo dan 8 caleg Gerindra lainnya. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tetap berpedoman pada hasil pleno penetapan anggota DPRD yang digelar 22 Juli lalu.
Pasalnya, gugatan yang diajukan pria yang juga wakil ketua II DPRD Kota Tangerang ini ditujukan kepada internal partai, dalam hal ini DPP Gerindra, sembari pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI selaku pihak yang turut tergugat.
“Tinggal kita tunggu instruksi dari KPU RI seperti apa nantinya sebagai pihak yang turut tergugat. Nah, sementara, posisi kita sekarang adalah tetap pada hasil pleno pada 22 Juli lalu untuk nantinya dilantik pada tanggal 02 September mendatang,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra.
Syailendra menyebut, gugatan yang diajukan oleh Pontjo lebih bersifat internal. Karena itu, nantinya mekanisme tersebut akan dibuat internal Gerindra.
“Apakah nantinya ada mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) atau gimana urusannya mereka,” ujarnya.
Terlebih sampai saat ini belum ada instruksi apa pun dari KPU RI.
“Jadi tetap keputusan kita tidak berubah. Kecuali ada instruksi dari KPU RI,” kata dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penetapan calon legislatif terpilih. Partai politik atau siapapun pihak di luar KPU, tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan.
Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Gerindra menetapkan sembilan calegnya sebagai anggota legislatif terpilih.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang, menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU,” kata Wahyu
Apabila ada suatu putusan hukum di luar ketetapan KPU soal hasil pemilu atau putusan MK, maka tindak lanjutnya bukan pada penetapan caleg terpilih. Namun diserahkan ke partai politik caleg itu. Oleh karenanya, menurut Wahyu, putusan PN Jaksel nantinya dapat digunakan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.
“Kalau ada satu dan lain hal, setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu. Itu dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang berbeda pula,” ujar Wahyu.
Pontjo Prayogo yang merupakan caleg petahana ini posisinya tergeser oleh caleg Partai Gerindra satu daerah pemilihan, yaitu Saiful Bahri karena selisih 88 suara. Pontjo hanya memperoleh 3.804 suara. Sedangkan Saiful memperoleh 3.892.


























