Razman Penuhi Panggilan Bareskrim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

3

Jakarta – Razman Arif Nasution memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pagi ini.

Dia akan menjalani sejumlah proses untuk kemudian diserahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Adapun terlapor dalam laporan ini adalah Razman dan Iqlima Kim, selaku mantan sekretaris pribadi Hotman Paris. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Dalam perkara itu, Razman mengaku tak bersalah lantaran hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Iqlima Kim saat itu.

Sedangkan Iqlima mengatakan tak lagi memakai Razman.

“Seorang perempuan yang bernama Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim yang memberi kuasa kepada saya dibuktikan dengan presscon, dibuktikan dengan surat kuasa, dibuktikan dengan saksi-saksi itu seluruhnya menyatakan bahwa ada kuasa, tapi si perempuan ini mengaku tidak memberikan kuasa,” ungkap Razman.

“Dia mengatakan tidak clear misalnya masih menganggap bahwa tidak tanda tangan (kuasa) macem-macem, saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada,” tambah dia.

Menurutnya, perkara itu merupakan pertaruhan profesinya sebagai pengacara yang menerima.

Karena itu, dia menyebut akan membuka seluruh buktinya di pengadilan.

“Nanti kita akan buktikan, termasuk chat mesum dari HPH, dalam hal ini Hotman, yang kita duga mesum dari Saudara Hotman Hutapea kepada Iqlima yang nanti akan kita buka di pengadilan,” pungkas Razman.

Adapun Razman dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.(detik.com)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.