Katakota.com– Polemik tentang Pelaksana tugas (PLT) Gubernur dari Perwira Tingi (Pati) Polri sudah tergiring ke ranah kepentingan politik prakmatis dengan bangunan argumentasi yang tampak logis.
Hal tersebut diungkapkan pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing.
Menurutnya mereka yang menolak tidak lepas dari agenda politik dan bisa saja berada pada posisi dari paslon cagub-cawagub tertentu yang boleh jadi merasa tidak diuntungkan bila mana PLT itu dari Pati Polri.
“Sebab dialektika semacam ini acapkali muncul ketika ada kontestasi politik dalam rangka memperoleh, dan atau mempertahankan dan atau memperluas kekuasaan,” ujar Emrus.
Untuk itu lanjut Emrus, pemerintah dalam hal ini, Kemendagri sudah sangat tepat mengajukan PLT gubernur dari Pati Polri dengan empat argementasi berikut.
Pertama, potensi gangguan keamanan pada setiap proses proses dan pasca hasil Pilkada.
“Bila hasil analisis beberapa lembaga pemilu dan pemerintah, memang menunujukan ada potensi gangguan keamanan di suata daerah propinsi tertentu, misalnya, maka negara dalam hal ini pemerintah harus melakukan langkah-langkah antisipatif dan taktis. Tidak boleh sejenakpun bisa terjadi kerawan sosial di setiap jenggkal bumi pertiwi,”jelasnya.
Kedua, PLT gubernur harus sesuai dengan UU. Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 menyebutkan, untuk mengisi kekosangan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, PLT gubernur dari Pati Polri, sangat sesuai dengan UU,”kata dia.
Ketiga, PLT gubernur di daerah sudah pernah dijabat dari aparat, karena pertimbangan keamanan.
“Sulbar dan Aceh pernah dipimpin PLT berpangkat Irjen dan Mayjen,” ucap Emrus.
Keempat, PLT dari instansi yang lebih netral dipastikan lebih netral.
“Dalam konteks proses dan hasil Pilkada, instansi TNI dan Polri pasti lebih netral dibanding dengan PLT dari pejabat kementerian maupun dari pejabat daerah. Sebab, relasi sosial antara PLT dari pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan gubernur terpilih dipastikan lebih dekat daripada dari PLT dari instansi Polri atau TNI,”papar dia.
Berangkat dari empat argumentasi di atas, tidak ada salahnya presiden mengeluarkan Kepres pengangkatan PLT gubernur dari Pati Polri.
“Tentu lebih cepat lebih baik, sekaligus menghentikan polemik yang tidak produktif tersebut,”tandasnya.(dit/rls)





























