Taufik Tegaskan Tanah dengan HGB 127 Masih atas Nama Modernland dan Bukan Fasos-Fasum

46
Siteplan tahun 1996/ist
Katakota.com- Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzeni menegaskan bahwa Serripikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 127, tidak pernah tercatat sebagai Fasus Fasum yang diserahkan oleh Perumahan Modernland ke Pemerintah Kota Tangerang.
“Dari data yang kami milik PT.  Modernland Realty mengajukan siteplan sejak tagun 1994 yaitu dengan terbitnya Advice Planing dan Siteplan Nomor 426.23/141-Bapp/X/94 untuk pembangunan Cluster Taman Golf. Adapun SHGB 101/Kelurahan Sukasari yang kemudian menjadi SHGB 127/Kelurahan Babakan diajukan oleh PT. Modernland Realty diantaranya untuk Pembangunan Ruko Modern dengan terbit Advice Planing dan Site Plan Nomor 644/14-Bapp/I/96. Selain itu telah terbit pula IPPT Nomor 653/169-IPPT/BPPT/2009 untuk pembangunan Cluster Bavaria   berdasarkan alas hak SHGB ini, ” papar Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (07/06).
“Jadi HGB yang tersebut tidak masuk dalam lahan fasus fasum yang diserahkan oleh Perumahan Modernland ke Pemerintah Kota Tangerang,” imbuhnya.
Siteplan tahun 2009/ ist
Taufik juga menegaskan bahwa fasus fasum yang diserahkan oleh Perumahan Modernland saat ini sebagian sudah dibangun bangunan yang difungsikan sebagai gedung Kesenian oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Kalau Fasos Fasumnya ya yang sekarang sudah dibangun Gedung Kesenian itu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BPN Kota Tangerang M. Yusuf, SH, MH. juga menyatakan bahwa tanah dengan HGB 127 yang berada di Kelurahan Babakan tersebut masih atas nama PT. Modern Land Reality. Artinya HGB 127 tersebut belum beralih kepemilikan dari Modernland ke pihak lain.
“Bahwa berdasarkan Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2000 tanggal 28 Nopember 2000, Kelurahan Sukasari, dimekarkan menjadi Kelurahan Babakan dan Hak Guna Bangunan No. 101 berubah menjadi Hak Guna Bangunan No. 127 atas nama PT. Modernland Reality Ltd,” paparnya.
Fakta tersebut tentunya membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya transaksi jual beli untuk bidang tanah HGB 127, sekaligus juga membantah bidang tanah tersebut masuk Faso Fasum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.