Tangerang,Katakota.com- Anggota DPRD Kota Tangerang mengembalikan mobil dinas yang dipergunakannya kepada Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 pengganti PP nomor 24 tahun 2004 serta Peraturan Daerah yang mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.
Pengembalian mobil dinas digantikan dengan adanya tunjangan transportasi.
Dasar untuk tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya, sehingga dipastikan setiap daerah akan berbeda tunjangannya.
Pantauan di Gedung DPRD Kota Tangerang, anggota Dewan sudah banyak mengembalikan mobil dinas.
Salah satunya adalah Wawan Anwar, politisi Hanura itu mengembalikan mobil dinas yang biasa dipergunakan untuk menunjang pekerjaannya sebagai wakil rakyat.
” Iya sudah dikembalikan,” ujar Wawan.
Dikembalikannya mobil dinas tidak mengganggu aktivitas para anggota dewan dalam bekerja.
“Sama saja, kalau saya tadi naik ojek online ke Kantor, lebih mudah dan cepat,” ucapnya.(ACW)

























