Tangerang, Katakota.Com — Sejumlah elemen buruh di Kota Tangerang bertemu dengan pejabat Dinas Tenaga Kerja membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang. Buruh mengusulkan kenaikan upah tahun 2019 senilai 4.481.905.
Salah satu elemen Buruh dari Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak) Maman Nuriman mengatakan bahwa Buruh telah melakukan survey di tiga pasar yang ada di Kota Tangerang dan menyimpulkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berada di angka 4.481.905.
“Nilai yang kami ajukan 25 persen dari nilai UMK sebelumnya, ini sesuai kondisi di lapangan berdasarkan survey yang telah kami lakukan. Ini menjadi tuntutan kami untuk kenaikan upah di tahun 2019,” Ungkap Maman.
Ia melanjutkan bahwa angka tersebut sudah disampaikan kepada Disnaker dengan harapan bisa menjadi acuan untuk kenaikan UMK Tangerang di 2019.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang Tukimin menjelaskan bahwa pihaknya menolak PP 78 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Disitu dijelaskan bahwa kenaikan upah setiap tahunnya di 8,3 persen.
“Tadi dalam rapat kami hampir semua menolak PP 78 tahun 2015 tersebut yang memang kami anggap merugikan, tidak sesuai dengan realita yang ada saat ini, ” Benernya kepada Katakota. Com.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Rakhmansah mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan rapat dengan sejumlah elemen perusahaan dan pekerja sehingga menemukan titik temu. Selain itu ia juga enggan jauh menanggapi soal tuntutan upah yang diajukan oleh Buruh.
“Masih akan kita bahas lebih lanjut, masih akan ada beberapa kali pertemuan lagi. Untuk final nya sebelum tanggal 21 November 2018 mendatang, harus sudah kami tetapkan untuk diajukan ke Provinsi, ” Paparnya.
Penulis: Roy
Editor: Eky
Uploader : Cecep R.



























