Warga Taman Royal Tuntut Sertipikat

79

Tangerang, Katakota.com–  omisiKIV DPRD memfasilitasi pertemuan antara pengembang PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) dengan warga perumahan Taman Royal cluster Cempaka, Albasia, Mahogani, Edelweis, Kamis (25/7).

Dalam pertemuan warga yang tergabung dalam forum yang tergabung dalam ForCAMES (Forum Komunikasi Cempaka, Albasia, Mahagoni, Edelweis ) menuntut hak sertifikat yang sudah dilunasi.

Ketua ForCAMES Firdaus mengatakan, kehadirannya dalam hearing ini merupakan yang kedua kalinya di Gedung DPRD Kota Tangerang. Dari pertemuan yang pertama dan yang kedua tidak menghasilkan realisasi dari perjanjian yang telah dibuat.

“Dan ini sudah bertahun-tahun lamanya. Permasalahan ini tidak kunjung selesai,” kata Firdaus.

Menurutnya, tanggal 6 Maret 2019 warga sudah hadir dalam pertemuan pertama bersama pengembang. Namun dari 8 poin yang telah disampaikan dan disepakati dahulu, ternyata hanya 1 poin yang terealisasi. Sedangkan 7 poin tidak.

“PT Cahaya Baru Raya Reality (PT CBRR) telah ingkar janji,” katanya.

Untuk itu, warga meminta agar PT CBBR segera mengembalikan sertifikat kepada warga. Selain itu warga juga mengancam akan segera menyegel Hotel Allium yang berada di Taman Royal jika permasalahan tersebut terus berlarut.

“Karena tidak ada titik terang dari pertemuan ini. Kami akan segel Hotel Allium. Intinya berikan hak warga yang telah di zholimi,” tukas Firdaus.

Ketua Komisi IV Turidi Susanto, mengatakan, pihaknya memfasilitasi warga dengan PT. CBRR, Bank Mayapada, dan Dinas Perkim Kota Tangerang untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ini pertemuan yang kedua. Semoga saja ada solusi dari pertemuan ini.” jelas Turidi.

Terkait ancaman warga tentang rencana penyegelan Hotel Allium, Turidi menegaskan bahwa itu hak masyarakat, karena pihaknya sebagai wakil rakyat hanya memfasilitasi dan menampung aspirasi warga.

Diketahui, pertemuan dengan DPRD Kota Tangerang berlangsung di ruang Banmus dihadiri oleh Ketua Komisi IV Turidi, warga Taman Royal, pihak dari PT CBBR, Dinas Perkim Kota Tangerang, dan PT bank Mayapada.

Adapun tuntutan warga, pailitkan PT CBBR, Sita aset-asetnya, berikan AJB, sertifikat dan lainnya, kembalikan jalan Cempaka yang telah dilongsorkan pengembang.(dit)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.