Tangerang, Katakota.com — Kepolisian Kota Tangerang Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang disertai kekerasan. Pelaku bernama Lendra Wasman (20) warga Bima, bersama rekannya Jumhari, namun Jumhari tewas di tangan warga karena dikeroyok pada saat kejadian 30 Agustus 2017 lalu.
Selama pengejaran 10 hari, Lendra menghilang ke Bogor untuk bersembunyi. Meski demikian pihak Polisi dapat melacaknya hingga ke tempat persembunyiannya disalah satu kontrakan temannya
“Tim melakukan penyelidikan dan penelusuran, didapat pelaku bersembunyi di kontrakan daerah Bogor,” ucap Kapolsek Cikupa Kompol Idrus Madarius, Rabu (13/9).
Mereka dalam aksinya menggunakan modus merusak kunci motor dengan menggunakan letter T, Ini barang buktinya juga ada, setelah itu motor dibawa kabur dan sempat sebelum dibawa kabur masih dikejar oleh si korban.
“Dia kita kenakan pasal dan terapkan 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya maksimum 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya Lendra dan Jumhari 30 Agustus 2017 sekira jam 04.00 Wib, melakukan pencurian sepeda motor Satria FU dengan napol B 6545 GZH, yang terparkir disamping lapak penjual kambing qurban Jl. Baru Pemda Tigaraksa Kp. Palahlar Rt. 01/01 Ds/Kel. Budimulya Kec. Cikupa Ka. Tangerang, milik korban Marsidik Namun pada saat pelaku Jumhari (MD) mendorong sepeda motor milik korban, terlebih dahulu diketahui oleh korban dan saksi Juminta, kemudian korban bersama Juminta berusaha menangkap pelaku Jumhari, namun mendapat perlawanan dari pelaku Jumhari, sehingga korban Marsidik mengalami luka sobek 17 jahitan, akibat terkena sabetan golok yang dibawa oleh pelaku Jumhari.
Selanjutnya pelaku Jumhari sempat lari dan bersembunyi sebelum akhirnya tertangkap oleh warga dan sempat dihakimi, dan selanjutnya berhasil diamankan oleh anggota polsek cikupa, namun karena luka yang dialami cukup parah sehingga pelaku Jumhari meninggal.
Penulis. : MS
Editor. : Q
LIHAT VIDEONYA. :


























