12 Bacaleg di Kota Tangerang Gagal Melaju Ke DCS

18
Baru Empat Parpol Daftarkan Bacaleg Ke KPU Kota Tangerang,(Katakota.com/adit)

Tangerang, Katakota.com– Sebanyak 12 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2019 tidak dapat melanjutkan sampai dengan tahap berikutnya.Sebab calon wakil rakyat itu dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS) administrasi kelengkapan sampai waktu perbaikan pada 31 Juli 2018.

“Ada 12 orang yang tidak lengkap administrasi pendaftarannya dan akan dicoret,” ujar Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, Rabu (1/7).

Banani menjelaskan saat verifikasi berkas pendaftaran, didapati 269 berkas bacaleg telah lengkap persyaratan administrasinya. Sementara 390 bacaleg diharuskan melakukan perbaikan.

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 hanya 378 bacaleg yang melengkapi, 12 bacaleg yang dipastikan dicoret tersebut di antaranya 6 orang berasal dari PKPI, 2 orang dari PKB, 1 orang dari Nasdem, 1 orang dari Demokrat, 1 orang dari PAN dan 1 orang lagi dari Perindo,” ucapnya.

Ia menjelaskan 5 dari 12 caleg yang dicoret telah diganti oleh partainya terkecuali bacaleg dari PKPI dan Demokrat. 7 orang tetap dicoret terdiri dari 6 orang dari PKPI dan 1 orang dari Demokrat yang tidak melengkapi serta tidak diganti.

“Tercatat sebanyak 652 caleg yang mengikuti Tahapan selanjutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon pada 1 – 7 Agustus 2018 untuk ditetapkan Daftar Caleg Sementara,” ungkapnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.