Akhirnya TNI Dibolehkan Turut Perangi Terorisme

11

Jakarta, Kotakota.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diperbolehkan terlibat dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam  draf revisi Undang-Undang UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebutkan TNI bisa terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme.

Namun mekanisme keterlibatan TNI ini tidak diatur secara detail dalam revisi tersebut. Pengaturan lebih lengkap dan detail soal keterlibatan TNI akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres) setelah revisi UU No 15 Tahun 2003 disahkan DPR. Perpres ini akan menjadi peraturan pelaksana atas UU yang akan disahkan.

“Perpres keluar setelah UU hasil revisi disahkan. Di situ dimuat semua sejauh mana keterlibatan TNI,” kata Ketua Panitia Kerja RUU Terorisme Muhammad Syafi’i usai bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Syafi’i menjelaskan saat ini DPR masih merampungkan revisi UU yang lama. Diharapkan akhir 2017 ini sudah bisa disahkan menjadi UU.

Menurutnya, tidak ada lagi masalah soal keterlibatan TNI, tinggal dimatangkan sehingga menjadi sebuah UU yang komprehensif.

 

Penulis   : Q

Editor    : KK

Sumber :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.