Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling dan Obat Tanpa Izin Edar

11
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUMLHK) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI berhasil gagalkan penyelundupan ekspor ilegal puluhan kilogram sisik trenggiling dan puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) tanpa izin edar.
Penindakan tersebut dilakukan karena menyalahi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor.
Penindakan Sisik Trenggiling dilakukan terhadap lima upaya penyelundupan sisik trenggiling pada periode September sampai dengan Oktober 2023 dengan pengirim inisial PT. SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.
Penindakan ini bermula dari hasil kegiatan patroli unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi adanya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melalui ekspor umum ke Negara Hongkong dan Denmark. Penelusuran lebih lanjut pada periode September-Oktober total didapati lima paket dengan pemberitahuan sebagai cassava chips yang pada saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan (dried pangolin scale). Atas 5 penindakan tersebut, total sisik trenggiling yang berhasil diamankan adalah seberat 53 Kg.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling dan Obat Tanpa Izin Edar/ist
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan Intenasional menurut Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
“Sisiktrenggiling yang telah dikeringkan dapat disalahgunakan pemanfaatannya sebagai bahan baku Narkotika karena mengandung Tramadol HCl untuk bahan dasar pembuatan Sabu dan juga dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Disamping itu, sisik trenggiling juga diketahui dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan sehingga sisik trenggiling ini memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap Internasional ” ujar Gatot.
Dari penindakan ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp.3 Miliar ditambah adanya kerugian immateriil yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.atas lima paket berisi 53 Kg sisik trenggiling tersebut selanjutnya dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) guna pengembangan lebih lanjut.
Penindakan Obat Tanpa Izin Edar dilakukan terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO (BahanKimiaObat) pada 4 Desember 2023. Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti total 27 Karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 Kg. Obat-obatan yang diberitahukan sebagai “COURIER MATERIAL” pada dokumen ekspornya, rencananya akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum.
“Penindakan dilakukan berdasarkan sumber informasi yang diperoleh dari kegiatan patroli petugas Bea Cukai di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian ditindaklanjuti penelusuran di lapangan. Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai barang ekspor dari eksportir dengan inisial perusahaan GTE yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati sebanyak 18 karton berisi 12.000 kapsul obat tradisional dengan merk SamyunWan (ObatPenambahNafsuMakan) dan 9 karton berisi
16.000 kapsul obat tradisional dengan merk Tawon Liar (ObatAsamUratdanKolesterol). Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 28.000 kapsul obat tradisional dengan berat 600 Kg.” papar Gatot.
Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk Obat Tradisional, sehingga dilarang peredarannya. Barang bukti yang ditemukan kemudian dibatalkan ekspornya dan selanjutnya diserahterimakan pada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran
Terhadap upaya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melanggar ndang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan Terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) melanggar Undang– Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk lebih mengoptimalkan penyelidikan dan tindak lanjutnya, penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI.
Bea Cukai Khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegakhukum lainnya seperti KLHK danBPOM dalamupaya melindungi kelestarian sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang terlarang/berbahaya sejalan dengan fungsi DJBC yaitu sebagai Community Protector. Bea Cukai Soekarno Hatta juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian alam dengan tidak memperdagangkan hewan maupun produk dari hewan yang dilindungi serta selalu membeli dan memperoleh obat tradisional melalui sarana resmi, apotek, toko obat/toko berizin.(Ian Rasya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.