Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 26,5 Milyar

8
Konferensi Pers Bea-Cukai Bandara Soetta/foto adrial-detikcom
Katakota- Sinergi Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp. 26,5 Miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Atas penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti empat koper berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 174.000 ekor.
Penindakan bermula dari informasi Tim Analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama BBKIPM Jakarta I dengan menganalisa dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Tim gabungan mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK –SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023 pukul 11.50 WIB.
“Tim kemudian mendapat informasi bahwa PA dan ZI melakukan check in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan oleh Tim”, ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam keterangannya.
“Hingga proses boarding selesai pukul 12.20, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan boarding ke pesawat TR277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” tambah Gatot.
Bersamaan dengan pengamanan bagasi PA dan ZI, tim menemukan adanya 2 (dua) bagasi identik dengan bagasi milik PA dan ZI yang diketahui adalah milik YF. Tim kemudian melakukan pengamanan atas duabagasi identik tersebut dan melakukan penindakan segera dengan cara melakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut yang turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan 4(empat) buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9000 benih lobster jenis mutiara.
 Benih bening lobster tersebut di kemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil, disertakan juga beberapa bungkus es didalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
“Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya,” pungkas Gatot.
Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis,7 September 2023.(Ian Rasya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.