Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster

7
Bea Cukai Bandara Soetta sita Baby Lobster
Bea Cukai Bandara Soetta sita Baby Lobster

Tangerang, Katakota.com– 71.982  benih baby lobster dalam 193 bungkus  milik penumpang pesawat yang akan diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan jajaran Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/2).

Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan penangkapan,bermula dari informasi masyarakat. Saat pemeriksaan awal. petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti.

“Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” ujar Sri Mulyani kepada media di kantor Bea dan Cukai, Jumat (23/2).

Setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut.

“Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Sementara di hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura ll juga melakukan penangkapan baby lobster sebanyak 1 koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan lntemasional.

“Dari hasil pemeriksaan. barang tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat L100 Air JT 0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat lni telah diamankan di Kantor Balai Besar KIPM,” kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan pldana penjara paling lama sepuluh tahun. dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah,” ucapnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.