Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan kepada petugas sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, pemberian uang kepada petugas setelah menerima pelayanan merupakan budaya yang perlu dihapuskan. Menurutnya, aparatur pemerintah memang memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas dan kewajiban aparatur. Jadi, masyarakat tidak perlu memberikan uang terima kasih. Berikan pelayanan terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” kata Ricky, Rabu (12/8/2026).
Ricky juga mengingatkan warga agar tidak memberikan uang tambahan dengan alasan untuk mempercepat maupun mempermudah proses pelayanan.
Jika dalam suatu layanan terdapat biaya resmi, masyarakat diminta melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemberian uang kepada petugas dalam konteks pelayanan dapat menimbulkan risiko terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama, baik oleh aparatur maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan publik harus diberikan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya tuntutan imbalan dari masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang berfokus pada pencegahan korupsi dalam pelayanan publik. Program ini mencakup edukasi terkait pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, benturan kepentingan hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.
Selain mendorong aparatur untuk memberikan pelayanan secara profesional, kampanye antikorupsi tersebut juga mengajak masyarakat berani menolak praktik korupsi.
Masyarakat juga didorong melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan publik. Pesan antikorupsi diharapkan dapat dipahami dengan mudah sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui bentuk-bentuk korupsi, tetapi juga ikut mengambil tindakan untuk mencegahnya.
Dengan demikian, Pemkot Tangerang berharap tercipta budaya pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, suap, maupun gratifikasi serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.






























