DPRD Kembali Fasilitasi Polemik Pasar Induk Jatiuwung, Begini Hasilnya

8
Komisi III DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi.
Terbaru DPRD menggelarnya pada Kamis (17/2/2022) dihadiri perwakilan pedagang Jatiuwung dan Pemkot Tangerang bertempat di ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut politisi partai Nasdem ini, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” ungkapnya.
Anggiat menambahkan, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” ungkapnya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB tersebut sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.
“Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” pungkasnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.