DPRD Kota Tangerang mengajukan dua Raperda inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/03/2022).
Dua raperda inisitif yang dimaksud adalah Raperda pengelolaan zakat serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, terkait Raperda pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.
“Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI,” ujar Gatot kepada wartawan.
Oleh karenanya, DPRD mengambil inisitif untuk menjadikannya sebagai perda. Diharapkan dengan adanya regulasi pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.
“Apalagi untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial.
“Misalnya jika ada anak yang ditahan raportnya karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan,” terangnya.
Termasuk tambahnya bila kelak terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan. “Kalau harus menunggu APBD prosesnya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan,” ujarnya.
Selain mengagendakan penyampaian dua Raperda inisiatif, diwaktu yang sama juga diadakan penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang. (Dit)