DPRD Kota Tangerang Sampaikan Dua Raperda Inisiatif, Salah Satunya Tentang Zakat

10
DPRD Kota Tangerang mengajukan dua Raperda inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/03/2022).
Dua raperda inisitif yang dimaksud adalah Raperda pengelolaan zakat serta Raperda  Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua DPRD Kota Tangerang  Gatot Wibowo mengatakan, terkait Raperda pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada  penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang  mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.
“Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI,” ujar  Gatot kepada wartawan.
Oleh karenanya, DPRD mengambil inisitif untuk menjadikannya sebagai  perda. Diharapkan dengan adanya regulasi pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan  pendistribusian zakat.
“Apalagi untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar  sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya  sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial.
“Misalnya jika ada anak yang ditahan raportnya  karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan,” terangnya.
Termasuk tambahnya bila kelak terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan. “Kalau harus  menunggu APBD prosesnya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan,” ujarnya.
Selain mengagendakan penyampaian dua Raperda inisiatif, diwaktu yang sama juga diadakan penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
no deposit free bonus online casinos

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.